Search

Heboh Kasus MeMiles, Ini 6 Cara agar Terhindar dari Investasi Bodong - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak perlu khawatir untuk berinvestasi meski banyak kasus investasi bodong terungkap. Sebab, ada cara untuk menghindari investasi bodong.

Teranyar, Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus investasi bodong MeMiles yang diduga beromzet Rp 740 miliar. Bahkan investasi bodong ini dikabarkan juga menyeret sejumlah artis ibu kota.

MeMiles merupakan platform digital advertising dengan memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.

MeMiles memberikan iming-iming yang diluar logika. Misalkan dengan top up Rp 300.000 bisa dapat bonus HP, top up Rp 3 juta dapat sepeda motor dan top up Rp 7 juta dapat Mobil Fortuner.

Baca juga: Investasi Bodong MeMiles Tawarkan Bonus Tak Logis, dari Ponsel hingga Pajero

Agar Anda tak terjerumus investasi bodong, berikut 6 cara agar Anda terhindar dari investasi bodong:

1. Identifikasi Jenis Penawaran

Menurut Personal Financial Planner sekaligus CEO One Shildt Budi Raharjo, sebagai investor atau orang yang ingin berinvestasi, sangat penting untuk melakukan identifikasi penawaran produk investasi.

"Yang pertama adalah program penawarannya itu jenis apa, apakah investasi real (properti, perkebunan atau emas), atau dia finansial investasi (saham) atau mungkin dia pengelolaan saham (reksadana)," kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Satgas Sudah Blokir Web dan Aplikasi Investasi Bodong MeMiles

2. Cek Pengelola Investasi

Budi mengatakan, setelah investor melakukan identifikasi program investasi yang ditawarkan apakah masuk akal atau tidak, lanjutkan pada tahap mengecek pengelola investasi. Pastikan pengeloa investasi memiiki izin yang sah.

"Misalkan titip dana ke (saya) yang itu termasuk pengelolaan dana. Semua pengelolaan dana itu harus diawasi dan di regulasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ungkapnya.

3. Pastikan Return yang Wajar

Return atau imbal hasil dari bentuk investasi adalah hal yang wajar. Namun Anda harus memahami dasar investasi high risk high return dan low risk low return.

"Kan biasanya orang mengenal investasi paling wajar itu deposito. Kalau misalnya bunga deposito itu 5 persen sampai 6 persen, itu termasuk investasi kategori aman dan konservatif," ungkapnya.

Menurutnya deposito atau sejumlah uang yang disimpan di bank akan mendapatkan jaminan sari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: 4 Kesalahan Keuangan Paling Umum yang Kerap Tak Disadari

"Kalau bunganya di atas deposito, misalnya setahun return 12 persen atau 1 persen sebulan, maka orang yang menawarkan investasi itu harus bisa menjelaskan potensi keuntungan dan risikonya," jelasnya.

Misalkan saja, bagaimana cara mendapat keuntungan 1 persen sebulan? Selanjutnya, potensi kerugian jika terjadi, seperti kemungkinan atau potensi gagal bayar.

"Kalau deposito itu selama bunganya masuk kategori bunga jaminan LPS, bisa diasumsikan merupakan investasi risk free. Segala sesuatu yang di atas bunga deposito tersebut, ada risiko yang harus dipahami," jelasnya.

Baca juga: Korban Makin Marak, Cek Lagi 2 Cara Kenali Investasi Bodong

4. Pahami Modus Penipuan

Budi menyebut, hal terpenting selanjutnya adalah iming-iming yang menggiurkan. Orang kerap menawarkan investasi dengan tawaran yang di luar kewajaran.

Dalam kasus MeMiles dengan investasi kecil yang cuma Rp 7 juta bisa dapat Mobil Pajero.

"Mewaspadai dan menghindari penawaran berlebihan. Janjinya muluk-muluk, dimana keuntungan 3 sampai 4 kali lipat dari deposito. Bisa jadi orang itu tidak paham mengenai dasar investasi dan punya agenda untuk menipu," tegasnya.

Baca juga: AS dan Jepang Tertarik Investasi di Natuna, Ini Sektor yang Diminati

5. Cek Regulasi

Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting karena setiap investasi harus melalui persyaratan dan perizinan kelayakan dari OJK.

Hal ini penting sehingga transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan bisa terlihat, dan OJK bisa bertindak ketika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

"Kalau investasi finansial, saringan pertamanya adalah apakah produk tersebut sudah disetujui OJK?," ungkapnya.

Budi menyebut persoalan titip dana (dalam konsep kepercayaan) tidak ada landasan hukum dan jaminan apapun jika sewaktu-waktu dana tersebut tak kembali.

"Kalau ada orang yang bilang, 'titip dana ke dia' tapi dia enggak punya stempel OJK, itu bisa melanggar undang-undang," jelas Budi.

Baca juga: Promo Indomaret Akhir Pekan, Simak Ragam Diskonnya

6. Cari Informasi

Hal paling mendasar agar tak tertipu investasi bodong adalah banyak belajar dan mencari informasi mengenai investasi. Selain itu jangan segan untuk menolak, jika diberi tawaran yang menggiurkan.

"Jangan malas belajar dan cari informasi soal dasar investasi itu apa. Jangan ikut-ikutan berinvestasi, mentang-mentang artis pada ikut," ungkapnya.

Budi juga menjelaskan sebagai investor Anda tidak perlu investasi terburu-buru atau dalam kondisi terdesak.

"Saat terdesak itu biasanya enggak nalar dan kehilangan rasionalitas," tegasnya.

Baca juga: Promo Giant Akhir Pekan Ini, Ada Diskon hingga 35 Persen

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terbaru - Google Berita
January 11, 2020 at 11:01AM
https://ift.tt/2FQLy97

Heboh Kasus MeMiles, Ini 6 Cara agar Terhindar dari Investasi Bodong - Kompas.com - KOMPAS.com
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Heboh Kasus MeMiles, Ini 6 Cara agar Terhindar dari Investasi Bodong - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.