Kompas.com
Ahmad Dhani tersandung kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
GridPop.ID - Ahmad Dhani telah bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta TImur, pada Senin (30/12/2019).
Ahmad Dhani telah selesai menjalani hukuman kurang lebih satu tahun atas kasus ujaran kebencian.
Pada kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Dikutip dari Kompas.com, setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.
Tetapi, diketahui Ahmad Dhani masih harus menjalani hukuman terkait vlog yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya.
Dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jakarta Timur, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada Dhani.
Tetapi, dalam putusannya Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkan hukuman Dhani menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Ahmad Dhani mengatakan bakal menjaga lisan dan sikapnya selama menjalani enam bulan hukuman percobaan di kasus "vlog idiot".
"Pokoknya saya menjaga sesuatu dari hal yang bisa punya potensi mengulangi, mengindari karena saya masih probation, percobaan," kata Dhani di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Kendati demikian, suami dari Mulan Jameela itu menyebut penjara sebagai anugerah yang ia dapatkan.
Menurut Dhani, di dalam tahanan ia mendapatkan hikmah batin sehingga membuatnya semakin berpikir lebih jernih.
"Karena saya mengalami banyal hal positif. Ketika badan saya di penjara ternyata yang bekerja otak saya," ucap Dhani menambahkan.
Di sisi lain, Ahmad Dhani sangat berterima kasih kepada pelapor yang telah menjebloskannya ke penjara atas kasus ujaran kebencian.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor. Sampaikan pada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," ucap Dhani.
Terkait sisa hukuman percobaan ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa kliennya tidak perlu ditahan.
"Hanya percobaan, jadi tidak perlu ditahan," kata Hendarsam saat jumpa pers di kediaman Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Sesuai aturan hukum, pidana percobaan tersebut tidak mengharuskan Dhani menjalaninya di penjara.
Melainkan, suami Mulan Jameela itu wajib lapor ke Kejari Surabaya secara rutin.
Hendarsam berharap Dhani bisa melewati pidana percobaannya dengan baik.
Sebab, jika di tengah jalan kliennya itu kembali tersandung masalah hukum, otomatis Dhani harus menjalani pidana percobaan itu di penjara.
"Insya Allah setelah bebas ini, Mas Dhani sudah tidak ada masalah hukum lagi, begitu juga perkara Surabaya (vlog idiot)," ucapnya.
Sebelumnya, "vlog idiot" yang diambil Ahmad Dhani pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya itu berujung pada masalah hukum.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, 11 Juni 2019 lalu.
Merasa keberatan, pihak Ahmad Dhani mengajukan banding. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memotong hukuman Ahmad Dhani menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.
Diketahui, Ahmad Dhani terlibat dalam dua kasus berturut-turut. Pertama, ujaran kebencian yang disidangkan di PN Jakarta Selatan. Kedua, pencemaran nama baik yang disidangkan di PN Surabaya, Jawa Timur.
Atas perkara yang disidangkan di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dinyatakan telah menyelesaikan hukumannya dan bebas pada 30 Desember 2019. (*)
Video Pilihan
PROMOTED CONTENT
Hiburan - Terkini - Google Berita
December 31, 2019 at 11:15AM
https://ift.tt/2ZAzBxg
Baru 24 Jam Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Enam Bulan Percobaan hingga Berjanji Ba... - Grid Pop
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Baru 24 Jam Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Enam Bulan Percobaan hingga Berjanji Ba... - Grid Pop"
Post a Comment