Search

Kabar Kebebasannya Sudah Tersebar Kemana-mana, Ahmad Dhani Gagal Keluar Lebih Cepat dari Jeruji Besi, Ajuka... - GridHot.ID

Ahmad Dhani Jlannya pincang karena sakit asam urat di penjara. Katanya disebabkan mandi air dingin dan tidur di lantai.

SURYA/ Ahmad Zaimul Haq

Ahmad Dhani Jlannya pincang karena sakit asam urat di penjara. Katanya disebabkan mandi air dingin dan tidur di lantai.

Gridhot.ID - Ahmad Dhani sudah siap menanti hari bahagianya.

Pasalnya, sudah ramai pemberitaan mengani bebasnya sang penyanyi sebentar lagi.

Bahkan disebutkan kebebasan Ahmad Dhani sudah tinggal menghitung hari.

Baca Juga: Punya Suami Seorang Pilot, Unggahan Fitri Karlina Berhasil Buat Heboh Warganet, Sang Pedangdut Singgung Soal Berkah Akhir Tahun

Sempat dikabarkan bakal bebas pada tanggal 28 Desember 2019 mendatang, rupanya Ahmad Dhani baru resmi dibebaskan dari penjara dua hari setelahnya.

Kendati tanggal kebebasannya mundur dua hari hingga 30 Desember 2019, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya sempat mengajukan cuti bersyarat.

Seperti yang sudah kita ketahui, pada 28 Januari 2019 lalu, suami Mulan Jameela itu divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Punya Hunian Dua Lantai, Pasangan Suami Istri di Kabupaten Klaten Jadi Warga Penerima Bantuan Sosial, Rumahnya yang Dipasang Stiker Keluarga Miskin Langsung Jadi Sorotan

Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara lantaran kasus ujaran kebencian dan vlog idiot yang menyeret namanya pada awak tahun.

Melansir Tribun Seleb dan Grid.ID, beberapa kali menjalani persidangan yang alot dan mengajukan banding, hukuman yang diterima oleh pentolan grup band Dewa 19 ini pun dipangkas.

Sehingga hukuman yang diterimanya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Baca Juga: Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Sang Ayah Kepergok Makan Tahu Pong di Warung Sederhana, Putra Bungsu Bos Djarum Pilih Lakban Sepatu yang Jebol Ketimbang Beli Baru, Netizen: Wong Jawa Pol!

Sementara untuk kasus ujaran kebencian, mantan suami Maia Estianty ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Namun, melalui pengajuan banding, Ahmad Dhani berhasil memangkas hukumannya menjadi 1 tahun penjara.

Sempat beredar kabar bahwa pentolan band Dewa 19 ini akhirnya bakal menghirup udara bebasa pada tanggal 28 Desember 2019 mendatang.

Baca Juga: Pakai Outfit Serba Putih dan Mengendap di Tengah Salju Layaknya Siluman, Sniper Ini Berhasil Bunuh Lebih dari 700 Prajurit Rusia, Tak Pernah Pakai Teleskop, Hanya 1 Orang yang Pernah Berhasil Menembaknya

Namun karena adanya kesalahan perhitungan, rupanya tanggal kebebasan Ahmad Dhani yang diungkap sang pengacara beberapa waktu lalu mundur hingga 2 hari, yakni 30 Desember 2019.

Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko, saat ditemui Tribunnews di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Kendati momen kebebasannya mundur hingga dua hari, rupanya tim kuasa hukum sempat mengajukan cuti bersyarat untuk sang klien.

Baca Juga: Terimakasih Kopral Romnick Estacio, Tentara Filipina yang Gugur Saat Bebaskan 2 Warga Negara Indonesia Sandera Abu Sayyaf, Miris, Sang Adik Dulu Juga Tewas di Tangan Teroris Kala Selamatkan Kota Marawi dari Belenggu ISIS

Cuti bersyarat ini diajukan lantaran Ahmad Dhani ingin bisa kembali berkumpul bersama dengan keluarganya lebih cepat, ingin menghabiskan akhir tahun bersama.

Dilansir Sosok.ID dari Tribun Seleb, untuk mengabulkan keinginan kliennya ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendrasam Marantoko pun telah mengajukan proses cuti bersyarat pada tanggal 16 Desember 2019 lalu.

Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan suami Mulan Jameela sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.

Baca Juga: Hanya Bisa Pasrah Saat Diseret dan Dipukul, Pria Disabilitas Ini Ditinggalkan Istrinya di Pinggir Jalan, Disuruh Mengemis untuk Mendapatkan Uang

Namun dikutip Sosok.ID dari Warta Kota, pada Selasa (24/12/2019) Hendrasam mengungkap bahwa proses cuti bersyarat yang diajukan tak dapat dikabulkan.

Diduga hal ini terjadi lantaran pihaknya mengurus cuti bersyarat Ahmad Dhani dengan waktu yang terlalu mepet.

"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019," ungkap Hendrasam.

Baca Juga: Nyetir Mobil Dinas, Remaja Ini Tabrak Seorang Ibu dan Anaknya Hingga Tewas, Kendaraannya Terguling Hingga Terjun ke Parit, Ini Sosoknya, Benarkah Anak Pejabat?

Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan Cuti Bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.

"Karena enggak keuber waktunya dengan proses Cuti Bersyarat," ucap Hendarsam Marantoko.

Sebelumnya, pada Senin (23/12/2019), Hendrasam Marantoko sempat mengatakan bahwa pengajuan yang diajukan pihaknya belum tentu terkabul.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya Artis yang Tak Suka Pamerkan Wajah Anaknya, Anggun C Sasmi Bongkar Alasannya, Sensor Wajah Putrinya Bukan Karena Gaya-gayaan Semata

Sebab itulah, pihak kuasa hukum Ahmad Dhani masih mengupayakan terkait surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.

“Kami sedang mengajukan surat dari Kejaksaan. Nah itu yang sedang kita upayakan. Makanya belum tahu. Normalnya saja prosesnya bisa sampai seminggu,” tandas Hendrasam Marantoko.

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Kepengin Pulang dan Kumpul Bareng Keluarga Lebih Cepat, Permohonan Cuti Bersyarat Ahmad Dhani Tak Dikabulkan, Ini Penjelasan Pengacara.

(*)

Video Pilihan

PROMOTED CONTENT

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terkini - Google Berita
December 25, 2019 at 09:13AM
https://ift.tt/2PSgTxR

Kabar Kebebasannya Sudah Tersebar Kemana-mana, Ahmad Dhani Gagal Keluar Lebih Cepat dari Jeruji Besi, Ajuka... - GridHot.ID
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kabar Kebebasannya Sudah Tersebar Kemana-mana, Ahmad Dhani Gagal Keluar Lebih Cepat dari Jeruji Besi, Ajuka... - GridHot.ID"

Post a Comment

Powered by Blogger.