Search

Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penggrebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Angel Lelga Melapor, Polisi: Status Vicky Prasetyo Belum Tersangka

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepada Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Diperiksa atas Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Tersangka?

“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).

Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.

Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Baca juga: Angel Lelga: Kalau Belum Jodoh, Ya Sudah

Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.

Menurut rencana, Vicky Prasetyo akan diperiksa polisi pekan depan.

Selain itu, polisi juga menjadikan tayangan infotainment sebagai alat bukti penetapan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terkini - Google Berita
December 04, 2019 at 12:33PM
https://ift.tt/2RjpTgK

Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga - Kompas.com - KOMPAS.com
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.