Search

Putri Delina Terima Harta Gana-gini Lina Jubaedah Rp 10 M hingga Urus Piutang Rp 2 M - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah meninggal, mantan istri komedian Sule, Line Jubaedah, memiliki harga gana-gini yang perlu diselesaikan.

Untuk diketahui, dari pernikahan dengan Sule, Lina dikaruniai empat anak, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Adriansyach, dan Ferdinan Ardiansyach.

Sedangkan, hasil dari pernikahan Lina dan suami sahnya, Tedy Pardiyana, dianugerahi satu anak yang masih bayi.

Baca juga: Tedy Serahkan Harta Gana-gini Lina Rp 10 Miliar ke Putri Delina

Lalu bagaimana soal harta gana-gini Lina? Berikut rangkumannya.


1. Diserahkan ke Putri Delina Rp 10 miliar

Kuasa hukum  Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo mengaku harta gana-gini yang dimiliki kliennya telah diserahkan sepenuh ke Putri Delina.

"Sudah diserahin (harta gana-gini). Diwakilkan Putri (diserahkan pada Rizky Febian dan Putri)," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2020).

Abdurrahman mengungkapkan harta gana-gini yang berjumlah Rp 10 miliar itu diserahkan ke Putri Delina melalui Tedy Pardiyana.

Penyerahan tersebut disaksikan oleh Abdurrahman sebagai perwakilan keluarga Lina, manajer pribadi Putri, dan dua orang saksi dari pihak Tedy.

Baca juga: Tedy, Suami Mendiang Lina: Kita Lihat Aja Nanti Mana yang Benar Mana yang Salah


Abdurrahman menegaskan Sule sudah tidak ada hubungan sama sekali perihal tersebut.

"Kalau kang Sule kan sudah enggak ada hubungan, ya, itu kan hak mutlak anaknya. Kan Putri sudah dianggap dewasa, jadi sudah cakap hukum lah," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terbaru - Google Berita
January 23, 2020 at 09:49AM
https://ift.tt/2GgOM5R

Putri Delina Terima Harta Gana-gini Lina Jubaedah Rp 10 M hingga Urus Piutang Rp 2 M - Kompas.com - KOMPAS.com
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Putri Delina Terima Harta Gana-gini Lina Jubaedah Rp 10 M hingga Urus Piutang Rp 2 M - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.