
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengetok dengan keras palu godamnya kepada Jerry Aurum. Tidak tanggung-tanggung, mantan suami Denada itu harus meringkuk di penjara selama 11 tahun lamanya karena ngeganja dan memakai ekstasi. Adilkah?
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat!" demikian bunyi pertimbangan majelis hakim yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/3/2020).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Hanry Hengky Suatan dengan anggota Bestman Simarmata dan Rita Elsy. Ketiganya juga menilai perbuatan Jerry yaitu ngeganja juga bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya," ujar majelis menilai hal yang meringankan Jerry.
Hiburan - Terbaru - Google Berita
March 19, 2020 at 01:56PM
https://ift.tt/2UlWiTp
Hakim Vonis Jerry Aurum 11 Tahun Penjara karena Ngeganja: Resahkan Masyarakat! - detikNews
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Vonis Jerry Aurum 11 Tahun Penjara karena Ngeganja: Resahkan Masyarakat! - detikNews"
Post a Comment