Search

Pihak Atta Halilintar Mengkaji Maksud dari Laporan Penistaan Agama - detikHot

Jakarta - Atta Halilintar melalui pengacaranya, Sunan Kalijaga, masih bingung soal laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi). Ia akan mengkaji maksud dan tujuan dari laporan tersebut.

"Ya itu kita masih mengkaji. Ini kan baru muncul. Kami sendiri juga akan berdiskusi dengan klien kami juga. Mohon maaf belum bisa kami beritahukan lebih lanjut," ujar Sunan Kalijaga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).

Sunan Kalijaga masih belum bisa menyimpulkan konten video yang dibuat oleh Atta Halilintar apakah masuk unsur dugaan penistaan agama atau tidak. Sebab, dirinya juga belum mengetahui dari sudut mana LSM KPK itu menyerangnya.

"Ya nggak bisa dong. Saya nggak bisa ngomong penistaan agama atau bukan. Karena kan sangat-sangat amat terlalu dini. Kalau mau dibilang penistaan agama, belum ada proses penyidikannya. Itu kan semua tergantung maksudnya apa," kata Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga pun tak menutup kemungkinan kliennya benar-benar bersalah. Namun, saat ini dirinya tak bersedia bicara panjang lebar karena merasa tak punya kapasitas menilai.

"Kalau cuma untuk lucu-lucuan atau konyol-konyolan, ya mohon maaf, mungkin saja dapat diduga pelanggaran penistaan agama. Tapi kalau dibuat untuk menunjukkan ini loh hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika beribadah, itu akan berbeda," tukasnya.

Simak Video "Curhatan Atta Halilintar Usai Dituding Menista Agama"
[Gambas:Video 20detik]
(hnh/dal)


Photo Gallery

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terkini - Google Berita
November 14, 2019 at 09:15PM
https://ift.tt/2QqRmg1

Pihak Atta Halilintar Mengkaji Maksud dari Laporan Penistaan Agama - detikHot
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pihak Atta Halilintar Mengkaji Maksud dari Laporan Penistaan Agama - detikHot"

Post a Comment

Powered by Blogger.