SuaraJatim.id - Tim penyidik Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah melayangkan surat panggilan untuk dua artis ibu kota, terkait kasus pembobolan kartu kredit.
Kedua artis tersebut ialah Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia. Keduanya dan sejumlah artis lain dilibatkan dalam promosi oleh agen travel yang melakukan pembobolan kartu kredit.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Turnoyudo Wisnu Andiko menyatakan, dalam kasus ini, ada enam publik figur yang dilibatkan oleh agen travel untuk memasarkan bisnisnya.
Mereka adalah GA (Gisella Anastasya), JI (Jesica Iskandar), TM (Tyas Mirasih), dan BW (Boy William), serta AK (Aukarin), dan RS (Rut Stevani).
“Dari enam publik figur ini, dua orang kita undang sebagai saksi pada Jumat besok. Mereka adalah GA (Gisella Anastasya) dan TM (Tiyas Mirasih), namun keduanya belum mengkonfirmasi sampai sekarang,” kata Turno seperti diberitakan Beritajatim.com, Kamis (27/2/2020).
Dalam melakukan promosi, masing-masing artis ini menerima hadiah berupa tiket perjalanan yang menggunakan maskapai penerbangan dan juga hotelnya.
Untuk tiket yang diberikan kepada para artis tersebut, di antaranya ada juga yang merupakan hasil kejahatan carding.
Ada pula tiket yang dibeli secara resmi melalui Traveloka dan booking.com. Namun, agen travel tersebut membelinya memakai uang hasil usaha penjualan tiket yang didapatkan secara illegal alias carding.
Pelaku carding
Polda Jatim sebelumnya sudah menangkap tiga pelaku kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding yang melibatkan beberapa nama artis ibu kota.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.
Sergio dan Farhan membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi.
Mirra sendiri membeli dari para pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit melalui Facebook Messenger yang diketahui milik orang Jepang.
Harga per satu data kartu kredit Rp 150 ribu - Rp 200 ribu. Tiket yang telah didapatkan pelaku, kemudian dijual kembali di akun Instagram @tiketkekinian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mulanya tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel.
Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mematok promo tiket diskon 20-30 persen. Selanjutnya, apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.
"Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ujar Kombes Pol Trunoyudo pada Kamis (27/2/2020).
Tersangka Sergio menjalankan bisnisnya ini sejak Februari 2019, dengan keuntungan Rp 30 juta per bulan.
Dalam satu tahun, mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp 300 juta - Rp 400 juta.
"Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan per bulan kurang lebih Rp 10 juta, dalam dua tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta," ungkap Trunoyudo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank.
Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp 5 miliar.
Hiburan - Terbaru - Google Berita
February 27, 2020 at 03:54PM
https://ift.tt/2Todqrp
Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Polisi Panggil Gissela dan Tyas Mirasih - SuaraJatim.ID
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Polisi Panggil Gissela dan Tyas Mirasih - SuaraJatim.ID"
Post a Comment